Soal UU Cipta Kerja, Ini Tanggapan Kadisnakertrans Kukar Hamly
(Kepala Disnakertrans Kukar, Hamly. Foto: ahmad rizki/poskotakaltimnews)
TENGGARONG, Undang Undang Cipta Kerja yang
beberapa waktu lalu telah disahkan oleh DPR RI memunculkan beragam reaksi
kalangan masyarakat Indonesia, yang berujung pada aksi unjuk rasa dipenjuru
tanah air.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kukar Hamly menilai Omnibus Law Cipta Kerja yang di anggap merugikan yaitu
memangkas pesangon, upah minimum,
penghapusan ijin atau cuti, Outsourcing atau mem PHK tidak sesuai dengan
kontraknya.” Dimana isi dari Omnibus Law tersebut tidak benar, hal itu telah di
klarifikasi oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi),”kata Hamly kepada Poskotakaltimnews,
diruang kerjanya Selasa (13/10/2020).
Pihaknya hanya menunggu proses UU tersebut bisa
dilakukan sesuai dengan ketentuan, sebelumnya juga sempat di undang Polres
untuk menghadiri rapat secara virtual pada 1 Oktober 2020 yang dipimpin oleh
Kapolri terkait dengan antisipasi rencana demo Omnibus Law, tindak lanjut dari
itu, ada surat dari Distransnaker provinsi kepada Distransnaker Kabupaten/Kota
untuk menghimbau kepada perusahaan perusahaan agar melakukan pembinaan kepada karyawan
yang akan mogok kerja.
“Tak lama kemudian kami membuat surat kepada
perusahaan menyampaikan terkait dengan hal tersebut, kami menghimbau terhadap
perusahaan untuk menyampaikan kepada
karyawannya tentang Omnibus Law, supaya melakukan hal hal yang sesuai dengan
aturan seperti, mogok kerja itu ada aturannya. “katanya.
Secara kedinasan menurut Hamly pihaknya sudah
melakukan komunikasi, dan melaksanakan rapat dengan dewan pengupahan Kabupaten,
dalam dewan pengupahan tersebut terdapat anggota dari dunia usaha Apindo dan dunia serikat
pekerja.
Dalam rapat tersebut kita membangun
komunikasi terkait agenda dunia serikat pekerja, dimana apindo harus bisa
meyikapi kondisi saat ini dengan adanya demo Omnibus Law, bahwa untuk wilayah
Kukar rekan rekan serikat menjamin tidak adanya demo seperti di daerah lain,
mereka hanya menyarankan aspirasi kepada
provinsi tidak untuk di Kabupaten.
“Alhamdulillah sampai
saat ini belum ada permohonan ijin mogok
kerja, belum ada satu pun perusahaan yang melakukan permohonan ijin mogok
kerja, bisa dikatakan aman untuk saat ini, mereka selalu komunikatif anatara
pihak perusahaan, DIstransnaker, maupun buruh pekerja” Kata Hamly.(*riz/poskotakaltimnews.com)